Menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, kami Madrasah Tsanawiyah Al Wathoniyah Al Hamidiyah tidak keberatan akan hal ini di karenakan sebelum adanya peraturan ini sekolah kami sudah melaksnakann kegiatan pembelajaran selama 8 jam setiap harinya yakni si mulai pukul 06.30 WIB sampai 15.00 WIB
berikut Permendikbud RI No 23 Tahun 2017
Posting Komentar